chord

chord

Senin, 26 Juli 2010

kwn

KEBIJAKAN PEMERINTAH
Menurut Menkessos, pertumbuhan yang sangat cepat ini membuat Indonesia diperkirakan akan mencapai rekor, terutama dengan berbagai masalah kesehatan yang cukup berat, di antaranya berkaitan dengan rokok. Sementara itu diakui Menkessos, larangan membatasi aktivitas merokok di tempat umum masih belum bisa dilakukan lebih tegas.
Meski PP nomor 81/1999 yang diperbarui dengan PP 38/2000 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan sudah diberlakukan, tetapi diakui pula, law enforcement-nya belum ada sehingga belum memiliki kekuatan.
detikcomTingginya target penerimaan negara dari cukai rokok yang mencapai Rp 17 triliun pada anggaran 2001 dinilai telah menyebabkan pemerintah tidak konsisten menegakkan PP No.38/2000 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan.
Komisi VII DPR mendesak untuk mengatur masalah rokok itu dibuat dalam bentuk UU, sehingga masyarakat akan mempunyai posisi tawar yang cukup kuat. Disamping itu, DPR akan dapat melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemerintah maupun industri rokok.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan menindak tegas perusahaan rokok yang menayangkan iklan rokok di media elektronik di bawah pukul 21:30 waktu setempat. “Bila teguran ini tidak diindahkan, BPOM akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. Iklan rokok yang melanggar ketentuan PP No.81 tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan dan PP No.38 tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP no 81 tahun 1999 akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. Penerimaan cukai rokok pada tahun 2000 mencapai Rp 10,27 triliun, sedangkan belanja kesehatan akibat merokok sesuai data dari Ditjen POM Depkes pada tahun yang sama mencapai Rp 11 triliun.





Tahun 2011 Jamaah Haji Akan Pakai Seragam Batik
Senin, 26 Juli 2010 - 04:05 wib
JAKARTA - Batik kembali akan menjadi identitas Indonesia di dunia internasional. Pasalnya, kementerian Agama saat ini tengah mempersiapkan pakaian seragam khusus bercorak batik untuk dikenakan Jamaah haji tahun 2011.

"Tahun ini mungkin mepet tapi tahun depan kemungkinan bisa," kata Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji Abdul Ghafur Djawahir kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/7/2010) malam.

Ghafur mengatakan, batik yang menjadi seragam ini harus dilihat dalam konteks ke-Indonesiaan. Menurut dia, penggunaan corak batik tidak identik dengan pakaian suku tertentu.

"Aturannya seragam haji harus ke-Indonesiaan dan tak boleh ada gambar makhluk hidup," jelasnya.

Saat ini, para peserta yang mengikuti lomba seragam batik haji ini sudah memasuki tahap final dan juaranya nanti akan mendesain seragam tersebut. "Kalau sudah selesai maka akan disosialisasikan," tutupnya. (frd)
Pengelolaan Dana Haji Butuh Perlindungan UU
Senin, 26 Juli 2010 - 06:10 wib
JAKARTA - Lemahnya pengelolaan administrasi keuangan haji terus menjadi sorotan. Kemeneterian Agama menganggap perlu dibuat Undang-undang yang mengelola dana haji sebagai payung hukum.

"Kondisi saat ini belum bisa dilaukan karena masih menggunakan Undang-undang yang lama," kata Sekjen Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, Abdul Ghafur Djawahir di Jakarta, Minggu (26/7/2010) malam.

Undang-undang tersebut adalah UU nomor 77/2003 tentang Pemakaian Keuangan Negara. Karena itu, Ghafur meminta kepada DPR untuk membuat peraturan yang mengatur pengelolaan dana haji termasuk soal dana optimalisasi.

Ghafur, mencontoh hal tersebut kepada Malaysia yang memiliki dana tabung haji yang bisa mensubsidi sekira 30 persen dari total dana ongkos haji.

"Jadi mereka menabung kemudian dana itu dikelola semacam lembaga seperti bank,"

Dana tabung haji itu, lanjutnya, bisa diinvestasikan dalam bentuk usaha sehingga keuntungan dari usaha itu digunakan untuk melayani jamaah. (frd)(hri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar